Sinergi 3 Elemen dalam Memberdayakan Produk Lokal

“Saya selalu percaya bahwa bangsa Indonesia punya dua cara untuk menjadikan Indonesia sesuai dengan yang diharapkan : menuntut perubahan atau menciptakan perubahan.” (Panji Pragiwaksono dalam bukunya yang berjudul NASIONAL.IS.ME)
Masih ingatkah Anda pada sosok Muhammad Kusrin, Sang Perakit televisi Cathode Ray Tube (CRT) berbasis tabung monitor komputer bekas yang membuat netizen di jagad maya heboh beberapa waktu silam? Televisi rakitan kusrin disita dan dimusnahkan Kejaksanan Negeri Karanganyar karena produk tersebut tidak memiliki sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).
 Kasus Kusrin menuai reaksi beragam dan menjadi perbincangan hangat tidak hanya di media sosial tetapi juga di warung-warung kopi pinggir jalan. Sebagian dari mereka ada yang pro, ada juga yang kontra. Mereka yang menyatakan simpatinya bersuara dengan memparaf petisi online melalui change.org sebagai bentuk dukungan terhadap Kusrin. Setelah kasus tersebut mencuat, ada sebagian yang mempertanyakan bagaimana prosedur terkait legalitas, standar keselamatan, dan keamanan sebuah produk.
Dukungan puluhan ribu netizen melalui change.org tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Saleh Husin pada tanggal 19 Januari silam. Saleh Husin mengapresiasi karya kreatif Kusrin yang telah mendaur ulang barang bekas menjadi sebuah produk kreatif bernilai ekonomi. Pada kesempatan tersebut Saleh Husin menyerahkan sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI kepada Kusrin. Tak hanya itu, selanjutnya Kemenperin akan membina dan mengawal pelaku industri mikro untuk mendapatkan pelatihan hingga memperoleh sertifikasi produk (SNI).
Kini Kusrin membangun kembali kerajaan bisnisnya melalui UD Haris Elektronika. Dengan memegang sertifikat SNI, Kusrin lebih berani memasarkan produk kreatifnya dengan merk Veloz, Maxreen, dan Zener ke pasar yang lebih luas. Kusrin pun menjamin produknya memiliki garansi serta aman bagi konsumen.
Di Indonesia ada lembaga yang memiliki otoritas terkait standardisasi sebuah produk. Lembaga tersebut bernama Badan Standardisasi Nasional (BSN). Lembaga inilah yang menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Badan standardisasi tersebut memiliki tanggungjawab dalam hal perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Bayangkan jika pelaku usaha memproduksi barang tanpa memperhatikan perlindungan konsumen? Tanpa standardisasi sebuah produk, jangan ditanya jika mainan anak yang beredar di pasaran aman bagi balita atau perangkat elektronik yang kita gunakan sehari-hari menjamin keselamatan penggunanya.
Pemberlakuan SNI bisa bersifat sukarela dan wajib. Untuk industri elektronika seperti pompa air, setrika listrik, dan perangkat audio video (termasuk tv tabung) sifatnya wajib. Sebenarnya tidak hanya perangkat elektronika saja yang wajib ber-SNI. Masih banyak produk seperti minyak goreng, baja, air minum dalam kemasan, helm, ban, korek api gas  yang wajib memiliki label SNI.
Label SNI menunjukkan kualitas sebuah produk. Mengapa demikian? Sebab perusahaan yang telah menerapkan SNI, pasti produknya sudah teruji di laboratorium sesuai dengan standar yang ditetapkan. Yang kedua, adanya sistem manajemen mutu menjadikan produk yang dihasilkan perusahaan harus konsisten dalam hal kualitas. Jika kualitas produk ketahuan tidak konsisten, maka izin edar dan label SNI swaktu-waktu bisa dicabut oleh pemerintah.
Kasus Kusrin memantik kesadaran kita semua bahwa sebenarnya pemerintah tidak memasung kreativitas dan produktivitas pelaku usaha. Justru pemerintah berupaya menjamin perlindungan konsumen. Namun, ada baiknya upaya pemerintah tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak mematikan potensi industri lokal berskala mikro menengah. Pemerintah pun perlu memberdayakan produk lokal agar mampu bersaing dengan produk asing, misalkan memberikan kemudahan dalam hal regulasi.
Kepedulian netizen dalam mendukung Kusrin membuktikan tingginya solidaritas dan spirit nasionalisme masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, masyarakat Indonesia memiliki peranan besar untuk memberdayakan produk lokal. Bagaimana caranya? Jawabannya sederhana. Jadilah konsumen cerdas. Konsumen cerdas yang dimaksud seperti apa? Cerdas di sini berarti memahami hak dan kewajibannya selaku konsumen, jeli, teliti, dan kritis dalam mengambil keputusan pembelian. Bahkan cerewet sekalipun demi mendapatkan produk yang berkualitas. Misal nih, ketika membeli produk makanan ataupun kosmetika jangan lupa perhatikan label dalam kemasan, termasuk komposisi bahan hingga masa kedaluwarsa produk. Perilaku konsumen yang kritis disertai tingginya permintaan akan produk tersebut memacu produsen lokal untuk semakin kreatif dalam berinovasi, menciptakan layanan terbaik untuk konsumen, serta mengutamakan standar kualitas produk. 

Komentar

Postingan Populer